Pria ini Tak Menyesal Setelah Lindas Istrinya Hingga Tewas. 'Saya Kira Menghindar' Katanya
Jika istri tidak mau mematuhi perintah suaminya yang mengajak pada kebaikan. Maka sesuai surat An Nisa ayat 34, Allah membolehkan seorang suami memukul isterinya. Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh tentang bolehnya memukul adalah harus terpenuhinya kaidah-kaidah sebagai berikut, yaitu:
1. Setelah dinasihati, dipisahkan tempat tidurnya, namun tetap tidak mau kembali kepada syari’at Islam.
2. Tidak diperbolehkan memukul wajahnya.
3. Tidak boleh memukul dengan pukulan yang menimbulkan bekas atau membahayakan isterinya.
Pukulannya pun pukulan yang tidak melukai, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai.” Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1218 (147)), dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma.
Pada zaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ada sebagian Shahabat yang memukul isterinya, kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Namun ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu mengadukan atas bertambah beraninya wanita-wanita yang nusyuz (durhaka kepada suaminya), sehingga Rasul memberikan rukhshah untuk memukul mereka. Para wanita berkumpul dan mengeluh dengan hal ini, kemudian Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ.
“Sesungguhnya mereka itu (yang suka memukul isterinya) bukan orang yang baik di antara kamu.” Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2146), Ibnu Majah (no. 1985), Ibnu Hibban (no. 1316 -al-Mawaarid) dan al-Hakim (II/188), dari Sahabat Iyas bin ‘Abdillah bin Abi Dzubab radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan tentang laki-laki yang baik, yaitu yang baik kepada isteri-isterinya.
Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَِهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya dan aku adalah yang paling baik kepada isteriku”. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam al-Musykilul Atsar (VI/343, no. 2523), Ibnu Majah (no. 1977), dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban (no. 1312 -al-Mawaarid) dan at-Tirmidzi (no. 3895), dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya.” Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/250 dan 472), at-Tirmidzi (no. 1162) dan Ibnu Hibban (no. 1311 -al-Mawaarid), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 284).
Selasa malam menjadi percekcokan terakhir bagi Dewi Supartini (35) bersama suaminya. Wanita berkulit putih itu tewas setelah ditabrak truk yang dikendarai IS (35), suaminya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Cimurah, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (2/5/2017). Awalnya Dewi membuntuti sang suami dari rumahnya di Kampung Calincing, RT 02/04, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan.
IS sendiri berprofesi sebagai sopir truk. Truk bernomor polisi Z 9899 DF tersebut disimpan IS di Jalan Desa Cimurah yang tak jauh dari Jalan Raya Karangpawitan.
Kasubag Humas Polres Garut, AKP Ridwan Tampubolon, mengatakan IS kini sudah diamankan di tahanan Mapolres Garut beserta truk yang digunakan untuk menabrak istrinya.
Dewi tewas setelah tergilas oleh ban bagian depan sebelah kiri. Peristiwa tersebut terjadi setelah Dewi menghalangi IS yang akan pergi memakai truk.
"Korban ditabrak setelah menghalangi truk yang dikendarai suaminya itu. Korban dan pelaku sebelumnya memang sudah bertengkar sejak dari rumah," ujar Ridwan di Mapolres Garut, Rabu (3/5/2017).
1. Setelah dinasihati, dipisahkan tempat tidurnya, namun tetap tidak mau kembali kepada syari’at Islam.
2. Tidak diperbolehkan memukul wajahnya.
3. Tidak boleh memukul dengan pukulan yang menimbulkan bekas atau membahayakan isterinya.
Pukulannya pun pukulan yang tidak melukai, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai.” Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1218 (147)), dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma.
Pada zaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ada sebagian Shahabat yang memukul isterinya, kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Namun ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu mengadukan atas bertambah beraninya wanita-wanita yang nusyuz (durhaka kepada suaminya), sehingga Rasul memberikan rukhshah untuk memukul mereka. Para wanita berkumpul dan mengeluh dengan hal ini, kemudian Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ.
“Sesungguhnya mereka itu (yang suka memukul isterinya) bukan orang yang baik di antara kamu.” Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2146), Ibnu Majah (no. 1985), Ibnu Hibban (no. 1316 -al-Mawaarid) dan al-Hakim (II/188), dari Sahabat Iyas bin ‘Abdillah bin Abi Dzubab radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan tentang laki-laki yang baik, yaitu yang baik kepada isteri-isterinya.
Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَِهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya dan aku adalah yang paling baik kepada isteriku”. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam al-Musykilul Atsar (VI/343, no. 2523), Ibnu Majah (no. 1977), dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban (no. 1312 -al-Mawaarid) dan at-Tirmidzi (no. 3895), dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya.” Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/250 dan 472), at-Tirmidzi (no. 1162) dan Ibnu Hibban (no. 1311 -al-Mawaarid), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 284).
Tapi apa yang terjadi saat ini. Sungguh sudah diluar batas.
Seperti kejadian berikut ini. Bukan hanya memukul, seorang suami tega melindas istrinya dengan truk gara-gara bercekcok.Selasa malam menjadi percekcokan terakhir bagi Dewi Supartini (35) bersama suaminya. Wanita berkulit putih itu tewas setelah ditabrak truk yang dikendarai IS (35), suaminya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Cimurah, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (2/5/2017). Awalnya Dewi membuntuti sang suami dari rumahnya di Kampung Calincing, RT 02/04, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan.
IS sendiri berprofesi sebagai sopir truk. Truk bernomor polisi Z 9899 DF tersebut disimpan IS di Jalan Desa Cimurah yang tak jauh dari Jalan Raya Karangpawitan.
Kasubag Humas Polres Garut, AKP Ridwan Tampubolon, mengatakan IS kini sudah diamankan di tahanan Mapolres Garut beserta truk yang digunakan untuk menabrak istrinya.
Dewi tewas setelah tergilas oleh ban bagian depan sebelah kiri. Peristiwa tersebut terjadi setelah Dewi menghalangi IS yang akan pergi memakai truk.
"Korban ditabrak setelah menghalangi truk yang dikendarai suaminya itu. Korban dan pelaku sebelumnya memang sudah bertengkar sejak dari rumah," ujar Ridwan di Mapolres Garut, Rabu (3/5/2017).

Komentar
Posting Komentar